Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Minta Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pencurian
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe meminta Polri membuka kembali penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Permintaan itu disampaikan setelah penyelidikan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh pihak yang dinilai relevan dimintai keterangan. Apalagi terdapat sejumlah fakta yang masih perlu didalami penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap seseorang berinisial VL yang disebut dalam laporan, serta saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini berawal ketika Bangun Paulus Tudungta mengaku menemukan transaksi yang tidak dikenalnya pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan data mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi sejumlah transfer dan penarikan tunai dengan total nilai sekitar Rp19,25 juta.
Kuasa hukum menyatakan kliennya kemudian menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi terjadi dan memperoleh rekaman CCTV dari minimarket di lokasi itu.
Menurut Iskandar, rekaman itu diduga memperlihatkan seseorang yang melakukan transaksi pada waktu yang berdekatan dengan transaksi yang tercatat di rekening kliennya.
Meski demikian, penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan pada 20 April 2026.
Iskandar mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penghentian itu. Menurutnya, hingga penyelidikan dihentikan, belum dilakukan pemeriksaan terhadap VL, maupun permintaan keterangan kepada pihak Bank BCA dan pengelola minimarket terkait rekaman CCTV.
“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga terkait dengan perkara diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang menurut kami perlu diuji melalui pemeriksaan para saksi maupun pihak-pihak terkait,” ujar Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/6).
Pihak kuasa hukum berpendapat seluruh alat bukti yang tersedia seharusnya dapat didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta sejumlah instansi terkait. Mereka meminta agar perkara tersebut ditelaah kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak VL terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.