Penyidik Kejagung Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi (tengah)/Dokumentasi Penkum Kejagung
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) periode 2013-2019. Keenam orang itu terdiri atas 5 dari DP4 Pelindo dan 1 orang swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam pengelolaan DP4, maka dilakukan investasi dalam bentuk pembelian tanah serta penyertaan modal kepada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar.
“Masing-masing pelaku terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus,” tutur Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Ketut menuturkan, pihaknya sudah meneliti berbagai modus dalam perkara ini antara lain adanya komisi makelar dan harga tanah yang digelembungkan. Dengan begitu, terdapat kelebihan dana yang diterima tim pengadaan tanah untuk pembelian di Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Tangerang (Banten), Tigaraksa (Banten) dan Depok (Jawa Barat).
Selanjutnya, kata Ketut, dengan dalih berinvestasi penyertaan modal ke Indoport Utama Indoport Prima, maka ada uang yang dikeluarkan walau pada akhirnya dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Adapun peran EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 dalam perkara ini menyetujui pembelian tanah tersebut yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Begitu juga ketika menyetujui investasi untuk Indoport Utama dan Indoport Prima, EWI sebagai komisaris menyetujui agar uang dikeluarkan dan mendapat keuntungan secar tidak sah,” ujar Ketut.
Sementara itu, lanjut Ketut, peran KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 menyetujui pengeluaran dana baik untuk membeli tanah maupun penyertaan modal untuk Indoport Utama dan Indoport Prima yang tidak sesuai SOP. Tujuannya disebut untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Kemudian, ujar Ketut, peran US (Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019) dan IS (staf Investasi Sektor Riil DP4 periode 2012-2017) secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP. Keduanya juga disebut menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
Lalu, kata Ketut, ada CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 yang melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi serta menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Terakhir AHM selaku makelar tanah (pihak swasta) mendapatkan komisi secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Karena perbuatannya itu, maka para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan dari 9 Mei-28 Mei 2023,” ujar Ketut.