
Berbeda Pandangan dengan Pemegang Saham Pengendali, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Kantor pusat Wanartha Life/Foto: ist
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (9/5). Pertemuan yang dilakukan karena adanya perbedaan pandangan dengan Pemegang Saham Pengendali. Dalam pertemuan ini OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Hingga batas akhir pendaftaran, Tim Likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 Kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan; dan 10 Kreditor Lainnya.
Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha seusai pertemuan dengan OJK menyatakan Tim Likuidasi berkeinginan dapat segera menyelesaikan tugas pemberesan.
“Saya ditunjuk secara pribadi oleh Ketua Tim Likuidasi agar melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Patra dalam keteranga tertulis.
Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum terjadi menyusul adanya perbedaan pandangan Tim Likuidasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan Kuasa Hukumnya.
“Pemegang Saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi,” ujar Patra.
Tugas dan fungsi Tim Likuidasi sudah diatur dengan jelas di dalam POJK 28/2015 tentang likuidasi perusahaan asuransi, yang mana diawasi oleh OJK.
Perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. “Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi,” tegas Patra.
Pada prinsipnya, Tim Likuidasi menginginkan agar proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan sesuai koridor POJK 28/2015. Sehingga nasabah Warnaartha Life dapat kepastian
hasil penghitungan aset untuk pemberesan.
Berdasarkan Pasal 18 POJK 28/2015, apabila terdapat benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, Tim Likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.
Sementara itu, Tim Observer perwakilan dari nasabah yang memantau pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi berharap agar proses likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak nasabah dapat segera dibayarkan
Leave a reply
