Saham BCA Cenderung Melemah di Bawah Bayang-Bayang Gugatan PAS dan Sejumlah Nasabahnya di PN Jakpus

0
0
Reporter: Kristian Ginting

Pergerakan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) ditutup mulai menguat pada 11 Agustus 2026. Meski begitu, kecenderungan harga saham BCA dalam sepekan terakhir tetap negatif karena belum mampu mencapai harga Rp 6.500 seperti pekan lalu.

Berdasarkan keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BCA ditutup di angka Rp 6.300 pada 11 Agustus 2026. Dalam 5 hari terakhir, harga saham BCA sedang melemah minus Rp 200 atau turun 3,08%. Dari grafik yang dipantau di BEI menunjukkan tekanan jual lebih dominan ketimbang tekanan beli dalam beberapa hari terakhir.

Di sisi lain, dalam sepekan ini muncul isu sejumlah nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) kehilangan dana Rp 2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dikelola BCA. Buntut peristiwa, muncul gugatan hukum dengan angka yang bombastis: Rp 2,814 triliun.

PAS dan sejumlah nasabahnya menggugat BCA atas dugaan kehilangan dana senilai Rp 2,58 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Komunitas Warteg Keluhkan Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Diminta Beri Perhatian

Terkait hal itu, kuasa hukum PAS, Andre Ismangun dalam keterangan resminya kepada sejumlah media menjelaskan, transaksi yang terjadi menunjukkan pola tidak lazim. Dana berpindah hampir bersamaan dari sejumlah RDN tanpa melewati tahapan otorisasi berlapis (Maker–Checker–Approver) dan mengalir ke rekening di luar daftar whitelist.

Padahal whitelist, kata Andre, adalah pagar pengaman yang memastikan dana hanya bisa ditransfer ke rekening tujuan resmi. “Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.

Dalam dunia perbankan dan pasar modal, Maker adalah tahapan pertama dalam sistem otorisasi berlapis. Sementara operator menginisiasi transaksi sebelum diverifikasi oleh Checker dan disahkan oleh Approver. Tanpa melewati tahapan ini, sebuah transaksi secara teknis tidak seharusnya bisa dieksekusi.
Lebih mencurigakan lagi, dana tidak mengalir ke rekening-rekening yang selama ini terdaftar sebagai tujuan transfer yang diizinkan, yang dalam sistem RDN dikenal sebagai whitelist. Rekening-rekening dalam whitelist adalah satu-satunya tujuan yang diperbolehkan menerima dana nasabah pasar modal, sebagai pagar pengaman untuk mencegah penyalahgunaan.

Faktanya, keduanya bobol dalam satu waktu yang hampir bersamaan, pada banyak rekening sekaligus.

Baca Juga :   RUPS Tahunan BNI Setujui Perubahan Struktur Komisaris dan Direksi

Menurut Andre, sebagai bank administrator RDN, BCA memiliki kewajiban hukum dan teknis untuk menerapkan setidaknya tiga mekanisme perlindungan:

1. Verifikasi Whitelist, memastikan setiap transfer hanya bisa dilakukan ke rekening yang telah terdaftar dan disetujui;

2. Autentikasi Berlapis, memverifikasi identitas dan kewenangan setiap pihak yang menginisiasi transaksi melalui tahapan Maker-Checker-Approver;

3. Fraud Detection System (FDS), sistem pendeteksi anomali yang seharusnya memicu alert atau pemblokiran otomatis ketika ada pola transaksi yang mencurigakan, termasuk transfer masif yang terjadi serempak di banyak rekening.

Jika dalil penggugat terbukti, ketiganya gagal bekerja pada waktu yang sama. Atau dalam skenario yang lebih gelap dilewati secara sengaja.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics