Saham BCA Cenderung Melemah di Bawah Bayang-Bayang Gugatan PAS dan Sejumlah Nasabahnya di PN Jakpus
Pergerakan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) ditutup mulai menguat pada 11 Agustus 2026. Meski begitu, kecenderungan harga saham BCA dalam sepekan terakhir tetap negatif karena belum mampu mencapai harga Rp 6.500 seperti pekan lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BCA ditutup di angka Rp 6.300 pada 11 Agustus 2026. Dalam 5 hari terakhir, harga saham BCA sedang melemah minus Rp 200 atau turun 3,08%. Dari grafik yang dipantau di BEI menunjukkan tekanan jual lebih dominan ketimbang tekanan beli dalam beberapa hari terakhir.
Di sisi lain, dalam sepekan ini muncul isu sejumlah nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) kehilangan dana Rp 2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dikelola BCA. Buntut peristiwa, muncul gugatan hukum dengan angka yang bombastis: Rp 2,814 triliun.
PAS dan sejumlah nasabahnya menggugat BCA atas dugaan kehilangan dana senilai Rp 2,58 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, kuasa hukum PAS, Andre Ismangun dalam keterangan resminya kepada sejumlah media menjelaskan, transaksi yang terjadi menunjukkan pola tidak lazim. Dana berpindah hampir bersamaan dari sejumlah RDN tanpa melewati tahapan otorisasi berlapis (Maker–Checker–Approver) dan mengalir ke rekening di luar daftar whitelist.
Padahal whitelist, kata Andre, adalah pagar pengaman yang memastikan dana hanya bisa ditransfer ke rekening tujuan resmi. “Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.
Faktanya, keduanya bobol dalam satu waktu yang hampir bersamaan, pada banyak rekening sekaligus.
Menurut Andre, sebagai bank administrator RDN, BCA memiliki kewajiban hukum dan teknis untuk menerapkan setidaknya tiga mekanisme perlindungan:
1. Verifikasi Whitelist, memastikan setiap transfer hanya bisa dilakukan ke rekening yang telah terdaftar dan disetujui;
2. Autentikasi Berlapis, memverifikasi identitas dan kewenangan setiap pihak yang menginisiasi transaksi melalui tahapan Maker-Checker-Approver;
3. Fraud Detection System (FDS), sistem pendeteksi anomali yang seharusnya memicu alert atau pemblokiran otomatis ketika ada pola transaksi yang mencurigakan, termasuk transfer masif yang terjadi serempak di banyak rekening.
Jika dalil penggugat terbukti, ketiganya gagal bekerja pada waktu yang sama. Atau dalam skenario yang lebih gelap dilewati secara sengaja.