Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. PN Jakpus
Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menghadapi meja hijau. Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).
Sidang perdana ini menjadi momentum bagi jaksa penuntut umum untuk membeberkan konstruksi perkara melalui pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut.
“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan.
Tak hanya Yaqut. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Menjelang persidangan, Yaqut mengaku telah siap menghadapi proses hukum. Ia berharap sidang berjalan lancar dan seluruh fakta perkara dapat terungkap di persidangan.
“Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai.
Yaqut juga memastikan kondisinya sehat dan menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses persidangan.
“Saya tawakal, serahkan pada Allah,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, bersama anggota majelis hakim Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.