Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye, KPK Tahan Delapan Orang dalam Kasus Korupsi Imigrasi
Gedung KPK/Dok. KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026), Silmy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia kemudian digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut mengenakan rompi oranye dan menjalani penahanan.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka.