KPK Tegaskan Kasus Dedi Congor Tetap Jalan, Meski Sudah Jadi Tersangka di Polri

0
7
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor tetap berjalan. Penanganan perkara tersebut dipastikan KPK, tidak tumpang tindih dengan kasus yang membuat Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan tetap dilakukan karena objek perkara yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang disidik Polri.

“Itu (penyidikan terhadap Dedi Congor, red.) tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum, red.) lain,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Taufik menegaskan KPK tidak sedang mengambil alih perkara yang sebelumnya telah ditangani Polri. Menurut dia, perkara yang kini disidik KPK merupakan perkara baru.

“Jadi, ini betul-betul perkara yang baru dari yang sudah dilakukan oleh APH lain,” ujarnya.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: 6 Kebijakan Utama 2022

Taufik mengakui KPK sebelumnya memang pernah melakukan penyelidikan terhadap Dedi Congor. Bahkan, penyelidikan tersebut disebut telah rampung dan siap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan, tetapi kemudian ada APH lain yang objeknya sama,” katanya.

Namun, ketika Polri lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka, KPK memilih tidak melanjutkan penyelidikan terhadap objek yang sama.

“Dualisme penyidikan itu kami tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” jelas Taufik.

Kini, kata Taufik, KPK kembali bergerak setelah memastikan perkara yang ditangani memiliki objek berbeda. Meski belum mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut, KPK memastikan penetapan tersangka akan dilakukan karena penyidikan telah dimulai.

“Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga :   UU IKN Disahkan, Beban APBN 2022-2024 Bertambah

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Enam orang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pengusutan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Terbaru, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya saat itu belum diumumkan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum memuat penetapan tersangka.

Baca Juga :   PP Muhammadiyah dan KPK Lanjutkan Komitmen Berantas Korupsi, Ketum Tekankan 3 Poin Penting

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi bahwa sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics