Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Jaksa Ungkap Kuota Haji Tambahan Diatur

0
5
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan.

Jaksa menilai Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa didasarkan pada kajian teknis.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata JPU Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).

Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Baca Juga :   KPK Periksa Lima Bos Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, jaksa mengungkap terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.

Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Sementara biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat pada 2023 dan 2024 mencapai Rp143,92 miliar.

“Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak yang disebut diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut menerima US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS. Sementara Gus Alex memperoleh bagian paling besar secara individu, yakni US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar, ditambah Rp330 juta.

Baca Juga :   KPU Ajukan Memori Banding soal Gugatan Prima, Ada 6 Poin, Apa Saja?

Sedangkan sejumlah nama lainnya juga telah menerima aliran uang, antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, dan Adam Fakih Mukodam.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain yang diduga turut diperkaya, di antaranya Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, dan Ahmad Taufik.

Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

Tak hanya individu, jaksa menyebut 313 PIHK turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a reply

Iconomics