Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibacakan Siang Ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Dok. Ist
Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menghadapi sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.l, Rabu (07/10/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan agenda persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Andi.
Febrie tidak sendirian. Dalam perkara yang sama, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, dan Nurman Herin, pihak swasta.
Perkara ini bermula dari pengalihan sejumlah perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU. Salah satunya adalah dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang kini menyeret Febrie ke meja hijau.
Kejagung juga mengusut perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik. Tak berhenti di situ. Penyidik Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam pengusutan, penyidik menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Besarnya aset yang disita membuat perkara Febrie semakin menjadi sorotan. Tim 9 Kejagung sebelumnya menyita sedikitnya 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan puluhan aset tersebut memiliki nilai taksiran mencapai sekitar Rp846 miliar.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/09/2026). Namun, Rudi tidak mengungkap secara rinci pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dokumen perkara yang ikut diamankan juga tidak sedikit. Kejagung menerima sekitar 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.