KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari Ini

0
18
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada Rabu (07/10/2026). Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami sejumlah informasi terkait perkara tersebut.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” kata Budi.

KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. “KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi.

Baca Juga :   Summarecon Ungkap Status Hukum SHGB yang Seret Direksi dalam OTT KPK 

Dalam perkara ini, KPK memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Baca Juga :   KPK Guncang Bea Cukai, Pejabat Teras Terjaring OTT Terkait Skandal Impor

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Leave a reply

Iconomics