KPK Beberkan Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum Berlangsung Sejak 2010

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait pembayaran cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Kini, penyidik menelusuri dugaan pengondisian pembayaran cukai yang menyebabkan perusahaan tidak membayar kewajiban sesuai ketentuan itu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan bahwa praktik curang yang dilakukan PT Djarum telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Iya, betul,” kata Achmad kepada jurnalis di Jakarta, Senin (03/11/2026).

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melanjutkan bahwa penyidik menduga terdapat pengaturan pembayaran cukai sehingga nilai yang dibayarkan PT Djarum tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi.

Temuan awal itu, kata Budi, membuat penyidik memperluas penelusuran ke dokumen transaksi dan pembayaran cukai pada periode yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi mengatakan dalam rangkaian penggeledahan, penyidik secara khusus mencari dokumen berdasarkan tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

“Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus,” ujarnya.

Tak hanya menelusuri dugaan manipulasi kewajiban cukai, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Jejak Dugaan Suap Jalur Kereta DJKA Kemenhub Seret Bupati Pati, KPK Resmi Umumkan Sudewo Tersangka ​

“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (03/10/2016).

Budi mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara PT Djarum.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” kata Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari rangkaian penggeledahan tersebut.

“Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ujarnya.

Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang disita maupun memastikan apakah uang tersebut ditemukan di Kantor Bea Cukai Semarang atau Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Baca Juga :   Gamis Putih "Berbalut" Rompi Oranye, Runtuhnya Pertahanan Yaqut dalam Pusaran Kuota Haji

KPK, kata Budi, selanjutnya akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri dugaan penyimpangan di sektor cukai.

“Selanjutnya, dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi.

Penggeledahan di Semarang, lanjut Budi, merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan dugaan korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan berlanjut pada 29 Oktober 2026 dengan menyasar enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.

Sebagaimana diketahui, penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sedikitnya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai; John Field, pemilik Blueray Cargo; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai; Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri; dan Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Baca Juga :   KPK Dalami Jual-Beli Gas dengan IAE, Penyidik Soroti Laporan Keuangan PGN

Pengembangan penyidikan kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026. KPK menerbitkan satu sprindik umum untuk mendalami dugaan korupsi di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan berlanjut pada 29 Oktober 2026 dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan penyidik.

Sehari kemudian, pada 30 Oktober 2026, KPK memperluas penggeledahan ke Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics