KPK Bakal Panggil Ulang Istri Ipda Yayat, Rista Diminta Buka-bukaan Soal Aset

0
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah mengusut dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista, istri anggota polisi Ipda Yayat Sudrajat (YYS), yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Keterangan Rista dinilai KPK masih dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Yayat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan kembali melayangkan panggilan apabila keterangan Rista diperlukan dalam pengembangan penyidikan.

“Untuk saksi yang merupakan istri saudara YYS, tentu nanti juga akan segera dijadwalkan ulang oleh penyidik jika memang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak hadir dan keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (02/11/2026).

KPK pun mengingatkan Rista agar tidak kembali mengabaikan panggilan penyidik. Ia diminta kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara itu.

“KPK mengimbau ketika nanti dijadwalkan ulang pemeriksaannya, yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan, sehingga membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.

Baca Juga :   KPK Gali Pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

Pemeriksaan terhadap Rista dinilai KPK menjadi penting di tengah upaya membongkar dugaan keterkaitan sejumlah aset dengan penerimaan uang oleh Yayat.

Salah satu aset yang menjadi perhatian penyidik adalah area glamping di kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lokasi itu sebelumnya telah didatangi penyidik untuk dilakukan pengecekan langsung.

Aset itu diduga milik Yayat, tetapi menggunakan nama Rista. Meski demikian, KPK belum memastikan status kepemilikan maupun keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Budi mengungkapkan penyidik masih melakukan telaah dan analisis terhadap sejumlah aset yang ditemukan dalam rangkaian penelusuran di Jakarta dan sekitarnya.

“Masih proses telaah dan analisis terhadap aset-aset yang sudah dilakukan visitasi atau pengecekan langsung di lapangan,” ujar Budi.

Dari sejumlah aset yang telah ditelusuri, sebagian di antaranya sudah disita penyidik. Sementara aset lainnya masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan hubungan kepemilikannya dengan perkara.

“Nanti kami update untuk detail dari aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan dari saudara YYS. Karena memang sebagian masih proses telaah dan analisis pasca penyidik melakukan visitasi di lapangan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Dito Ariotedjo Bantah Berada di Lokasi Saat Penggeledahan

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Yayat, termasuk rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat.

Yayat sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara itu. Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka baru melalui sprindik tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics