KPK Sebut Hitungan Potensi Kerugian Negara Kasus Cukai DJBC-PT Djarum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Wisnu-Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait penerimaan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah terkait cukai PT Djarum. Nilai itu merupakan hitungan awal penyidik dalam pengembangan perkara yang kini menyeret PT Djarum ke dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara itu sudah mencapai angka triliunan rupiah. Namun, KPK belum membeberkan angka pasti maupun periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Budi menjelaskan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian negara itu. KPK juga akan menarik penelusuran perkara hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengungkap pola dan rangkaian dugaan penyimpangan penerimaan cukai.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam pengembangan itu, penyidik KPK pada Rabu (28/10/2026) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi.
Sebelumnya, Budi menjelaskan perkara pokok yang berawal dari OTT memiliki dua kluster dugaan korupsi. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam kegiatan importasi barang. Sementara kluster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan fungsi kepabeanan dan cukai.
“Artinya ada dugaan pemberian uang kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan fungsi kepabeanan ataupun fungsi cukai,” kata Budi.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidikan baru inilah yang menjadi dasar langkah penggeledahan di Kudus.
Di tengah pengusutan perkara, KPK juga menegaskan bahwa penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaan itu terletak pada objek penerimaan negara yang diduga menjadi sumber persoalan. KPK menangani dugaan korupsi terkait penerimaan cukai, sedangkan Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujar Budi.
KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun besaran pasti kerugian negara. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.