KPK Gali Pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR Forkopimda
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu fokus pendalaman itu yakni pada pengetahuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ammy pada Selasa (05/05/2026) tidak hanya menggali keterkaitan pada periode berjalan, tetapi juga menelusuri kemungkinan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini, termasuk apakah terjadi juga pada periode sebelumnya,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Sementara, usai diperiksa penyidik KPK, Ammy menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan yang terjadi. Ia juga membantah pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pemerasan itu.
“Saya tidak mengetahui apa-apa, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah diajak bicara terkait hal itu,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasinya, KPK mengamankan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai. Sehari berselang, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah yang muncul itu, sekitar Rp515 juta disebut dialokasikan untuk kebutuhan THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, realisasi yang terkumpul tercatat sebesar Rp610 juta sebelum operasi penindakan dilakukan.