MUF Soroti Fenomena Pengalihan Pembiayaan Tanpa Prosedur Resmi

0
56
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Mandiri Utama Finance (MUF) selaku perusahaan pembiayaan, menyoroti fenomena pengalihan pembiayaan tanpa prosedur resmi yang kerap dilakukan masyarakat. Umumnya praktik tersebut digunakan sebagai solusi cepat untuk mengatasi berbagai macam persoalan.

Soal situasi itu, kata Corporate Secretary & Legal Division Head MUF Elisabeth Lidya Sirait, kendaraan yang masih terikat perjanjian pada umumnya dijadikan objek jaminan pada mekanisme fidusia. Biasanya terjadi ketika kendaraan dialihkan pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Praktik tersebut, kata Elisabeth, berbeda dengan pengalihan atau take over resmi yang dilakukan melalui mekanisme yang disetujui secara hukum. Kurangnya pemahaman, dapat menyebabkan permasalahan baru dari sisi hukum dan finansial.

“Dari sisi hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait jaminan fidusia, sehingga dapat berimplikasi secara perdata maupun pidana,” kata Elisabeth dalam keterangan resminya pada Selasa (5/5).

Dari sisi finansial, kata Elisabeth, tanggung jawab pembayaran tetap melekat pada debitur awal yang tercantum dalam perjanjian. Akibatnya, meski kendaraan berpindah tangan, namun kewajiban kredit tidak serta-merta beralih kepada pihak lain.

Baca Juga :   Kebutuhan Masyarakat Tetap Tinggi, BSI OTO Catat Pertumbuhan 14,60% pada Triwulan I 2026

Di samping itu, ujar Elisabeth, pihak yang menerima kendaraan pun memiliki risiko yang sama. Sebab kendaraan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Dalam kondisi tertentu, apabila terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elisabeth.

Masih kata Elisabeth, MUF berkomitmen mendorong peningkatan literasi finansial masyarakat. Juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dalam proses pengalihan kendaraan.

Apabila menghadapi kendala pembayaran, kata Elisabeth, masyarakat diminta untuk berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan. Tujuannya agar solusi yang didapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Dengan memilih jalur yang sesuai ketentuan, konsumen dapat melindungi diri dari risiko sekaligus menjaga stabilitas finansial di masa depan,” ujar Elisabeth.

Leave a reply

Iconomics