KPK Buka Peluang Usut Khomsin, Polisi yang Disebut Simpan US$1 Juta untuk Pansus Haji DPR

0
16
Reporter: Wisnu Yusep

Jejak uang US$1 juta dalam pusaran perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka peluang mengusut Khomsin, anggota polisi aktif yang disebut menjadi tempat penyimpanan uang tersebut selama hampir 10 bulan.

Uang itu disebut berasal dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan dikaitkan dengan sebagai upaya memenuhi permintaan Pansus Haji DPR RI 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan Khomsin dapat diperiksa apabila proses penyidikan dikembangkan setelah tahapan penuntutan perkara selesai.

“Kalau misalkan nanti ada proses pengembangan penyidikan pasca penuntutan selesai ya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khomsin), itu tidak menutup kemungkinan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/10/2026).

Menurut Setyo, tak menutup kemungkinan Khomsin bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurut dia, keputusan menghadirkan Khomsin dapat dilakukan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya.

“Ya, ini kan tahapannya sudah masuk di penuntutan ya, sudah masuk proses persidangan, tidak menutup kemungkinan kalau memang ada amar daripada hakim, majelis hakim khususnya untuk menghadirkan, ya nanti mungkin bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” kata Setyo.

Baca Juga :   Dewan BPJS Ketenagakerjaan Sebut Dampak Ancaman Resesi Global 2023, Apa Saja?

Nama Khomsin mencuat setelah keterangan sejumlah pihak dalam penyidikan dan persidangan mengungkap keberadaan uang US$1 juta tersebut. Dalam pemeriksaan perkara ini, KPK juga telah meminta keterangan Zainal Abidin, Komisaris PT Sucofindo yang disebut memiliki kedekatan dengan Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.

Dari keterangan Zainal, uang US$1 juta tersebut disebut tidak pernah sampai kepada Pansus Haji. Uang itu justru dititipkan kepada Khomsin. Kini, KPK menunggu hasil persidangan untuk melihat apakah keterangan mengenai uang tersebut tetap konsisten atau justru muncul fakta baru.

“Tinggal kami sesuaikan saja dengan hasil pemeriksaan pada proses persidangan, apakah masih sama atau ada perbedaan, nanti pasti ada informasi atau laporan resmi dari tim jaksa penuntut umum yang akan disampaikan kepada pimpinan (KPK),” ujar Setyo.

Menurut Setyo, apabila ditemukan fakta baru, KPK dapat mempertimbangkan pengembangan penyidikan.

“Apakah nanti kemudian ada pengembangan penyidikan atau mungkin ada informasi lainnya, pimpinan masih menunggu,” katanya.

Persoalan US$1 juta menjadi semakin pelik setelah muncul dua versi berbeda dalam persidangan pada Selasa (29/09/2026). Zainal Abidin, ketika bersaksi, menyatakan uang tersebut tidak pernah sampai ke Pansus Haji 2024.

Baca Juga :   KPK Telusuri Jejak Sunjaya dan Herry Jung ke Korea dalam Kasus Suap PLTU Cirebon

Menurut Zainal, uang yang berasal dari Gus Alex itu dititipkan kepada Khomsin, seorang anggota Brimob. Zainal juga menyebut uang tersebut ditolak oleh Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji dan anggota Pansus, Ace Hasan Syadzily.

Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan keyakinan Gus Alex. Sebagai terdakwa, Gus Alex menyatakan dirinya meyakini uang US$1 juta itu pada akhirnya telah sampai kepada pihak Pansus Haji. Keraguan Gus Alex berangkat dari satu hal yakni, uang tersebut berada di tangan Khomsin dalam waktu yang sangat lama. Menurut Gus Alex, tidak masuk akal apabila uang sebesar US$1 juta hanya “terparkir” di tangan Khomsin selama sekitar 10 bulan tanpa ada penyelesaian.

Terlebih, menurut keterangan Gus Alex, Zainal Abidin sendiri yang memperkenalkan Khomsin kepadanya sebagai orang Nusron Wahid yang biasa mendapat tugas-tugas khusus dari Nusron. Gus Alex juga menyebut telah berulang kali meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, uang itu disebut tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan Gus Alex kepada KPK.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI: KPK Ungkap Alasan Lima Kali Panggil Bos Verifone

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 telah menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Perkara ini juga disebut berkaitan dengan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics