KPK Sedang Siapkan Berkas Tersangka Kuota Haji, Segera Diumumkan!
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan berkas-berkas untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa calon tersangka sudah dikantongi dan siap diumumkan ke publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjamin pengumuman ini akan dilakukan secepatnya. “Sedang kami siapkan, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Pernyataan ini dinilai menepis dugaan adanya kendala dalam proses penyidikan. Tim penyidik KPK, kata Budi, bekerja tanpa hambatan. “Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” kata Budi.
Menurut Budi, pihaknya pun membuka peluang untuk memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terkait kasus ini.
Pemanggilan akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. “Pihak-pihak siapa pun (termasuk petinggi GP Ansor), tidak dibatasi,” tegas Budi.
Pemanggilan ini, kata Budi, menjadi penting untuk memperjelas aliran dana dan peran berbagai pihak dalam kasus tersebut. Sejauh ini, KPK menduga aliran uang mengalir ke beberapa oknum di Kementerian Agama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada 4 September 2025. Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa KPK serius mengusut keterlibatan organisasi tersebut dalam skandal korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini pula, KPK telah mencekal 3 orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Yaqut.
Penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mendalami siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas skandal kasus ini.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen yang disita itu pun lantas dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap Wasekjen GP Ansor Syarif.