KAI Hormati Warga yang Menguji UU di MK agar Tiket untuk Anak 3-5 Tahun Gratis
LRT Jabodebek/Dok. KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghormati pengujian perundang-undangan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido menguji perundamg-undangan agar tiket kereta api untuk anak usia 3-5 tahun digratiskan.
Vice President Corporate Communications KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya menilai setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan pengujian terhadap suatu ketentuan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memandang proses tersebut sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia,” kata Anne dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Sebagai operator transportasi publik, kata Anne, KAI menjalankan seluruh layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan otoritas berwenang. Selama ketentuan tersebut berlaku, maka KAI akan terus melaksanakan secara konsisten pada setiap layanan yang diselenggarakan.
Sebagai informasi, berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, Jangkung Sido selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Adapun ketentuan dalam pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Pemohon menyebut tiket gratis yang diterapkan KAI hanya berlaku untuk anak usia 0-3 tahun. Sedangkan anak di atas usia 3 tahun dikenai tiket seharga orang dewasa. Atas dasar tersebut, pemohon menilai pemberlakukan tarif untuk anak 3-5 tahun merupakan bentuk tindakan yang tidak melindungi kelompok rentan.
Bahkan, pemohon juga membandingkan aturan yang berlaku di Inggris dan Jepang. Pada kedua negara tersebut, anak di bawah usia 5 tahun dibebaskan dari harga tiket alias gratis.