Kejagung Telusuri Jejak Don Ritto, Tujuh Perusahaan Pengguna Jasanya Diperiksa

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Don Ritto. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejagung memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa dan jaringan Don Ritto dalam berbagai penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono mengungkapkan pemeriksaan terhadap perusahaan itu merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pola hubungan yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Tujuh perusahaan yang diperiksa yakni PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum yang berhubungan dengan Don Ritto dan pihak-pihak terkait,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

Tak hanya menelusuri keterlibatan korporasi, kata Rudi, penyidik juga terus menggali keterangan dari para saksi. Hingga saat ini, sedikitnya 24 orang telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga :   MAKI Catat 2 Poin Penting atas Rencana Pemanggilan Mendag soal Dugaan Korupsi Migor, Apa Saja?

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Polri telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU, yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri periode 2020–2024. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejagung.

Meski demikian, dalam penyidikan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung, status Don Ritto masih sebagai saksi, sementara dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, seorang pihak swasta.

Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti bernilai fantastis, berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Langkah Kejagung tidak berhenti di situ. Sebelumnya, institusi tersebut juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Leave a reply

Iconomics