Kisah PT Summarecon Agung Tbk: Kelola Rawa di Jakarta hingga Jadi Raksasa Properti
Kawasan hunian yang dikembangkan oleh PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat/Foto: Dok.Perushaan diambil dari Laporan Tahunan 2025.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) kembali mengguncang industri properti nasional. Operasi tersebut menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Penangkapan sang Presdir diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, lokasi tempat Summarecon sedang gencar membangun proyek township teranyarnya, Summarecon Bogor.
Summarecon merupakan salah satu pengembang properti terkemuka di Tanah Air. Perusahaan ini genap memasuki usia emas pada 2025 lalu. Dalam rentang waktu setengah abad itu, Summarecon berkembang dari perusahaan properti kecil hingga menjelma menjadi raksasa properti.
Perusahaan ini didirikan pada 26 November 1975 oleh Soetjipto Nagaria bersama rekan-rekannya. Memulai bisnis dari pengolahan lahan rawa seluas 10 hektar di kawasan pedalaman Jakarta, para pendiri berhasil mentransformasikan Kelapa Gading menjadi salah satu pusat ekonomi dan hunian elite di Ibu Kota.
Memasuki usia ke-50 tahun pada 2025, Summarecon mengukuhkan posisinya sebagai pengembang kota terpadu (township) terkemuka di Indonesia. Keahlian perseroan mencakup seluruh rantai nilai real estate, mulai dari arsitektur, perencanaan kota, konstruksi, hingga manajemen properti dan kota.
Produk yang dikembangkan Perseroan saat ini meliputi rumah, apartemen, ruko, perkantoran, dan kavling komersial dengan peluncuran produk sepanjang tahun yang tersebar di portofolio kota terpadu.
Mengutip laporan tahunan perusahaan 2025, saat ini, Summarecon mengelola sembilan portofolio kota terpadu, yaitu Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Karawang, Summarecon Makassar, Summarecon Bogor, Summarecon Crown Gading, dan Summarecon Tangerang (diluncurkan November 2024).
Summarecon Bogor merupakan proyek kota terpadu (township) ketujuh yang diluncurkan perseroan pada akhir 2020 di tengah tantangan pandemi. Dikembangkan di atas lahan sekitar 430 hingga 500 hektar, proyek ini dirancang sebagai kawasan hunian bernuansa resor di daerah perbukitan Kabupaten Bogor.
Pada 2025, dari Rp5,53 triliun prapenjualan pemasaran properti, 12% di antaranya disumbangkan oleh Summarecon Bogor. Kontribusi terbesar berasal dari Summarecon Serpong yang mencapai 45%, kemudian Bandung 13%. Secara keseluruhan, wilayah Jabodetabek menyumbang 82% dari total prapenjualan.
Mengusung lingkungan yang tenang dan dekat dengan alam namun memiliki akses langsung ke Tol Jagorawi dan Tol Kota Bogor, kawasan Summarecon Bogor menyasar pasar segmen menengah hingga menengah-atas. Sejak diluncurkan, perseroan telah mengembangkan lebih dari 1.100 unit rumah tapak, 160 kavling komersial, dan 50 unit ruko.
Siapa Adrianto yang Terjaring OTT KPK?
Kasus hukum yang menjerat Adrianto Pitojo Adi menjadi pukulan bagi perseroan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Adrianto terjaring OTT bersama 16 orang lainnya pada Selasa (15/9/2026).
Operasi tersebut turut mengamankan jajaran pejabat kementerian, di antaranya seorang Direktur Jenderal (Dirjen) ATR/BPN serta dua Kepala Kantor Pertanahan (Kantah). Kasus ini berpusat pada dugaan praktik suap terkait pengurusan izin dan legalitas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor—lokasi di mana ekspansi proyek skala besar Summarecon Bogor tengah berlangsung intensif.
Mengutip laporan tahunan perusahaan, Adrianto adalah figur yang memiliki jejak pengalaman panjang di dunia properti. Pada 1985–2002, ia meniti karier di berbagai bidang pengembangan kawasan dan perumahan. Pada 2002–2005, ia menjabat General Manager hingga Direktur di PT Metropolitan Land Tbk. Selanjutnya, pada 2005, ia bergabung dengan Summarecon sebagai Direktur Eksekutif untuk Summarecon Kelapa Gading. Kemudian pada 2009, ia dipercaya mengelola unit bisnis Summarecon Bekasi. Pada 2013, ia diangkat sebagai Direktur Perseroan, sebelum akhirnya naik menjadi Direktur Utama pada 2015.
Ia juga aktif di berbagai organisasi pengusaha. Ia menjadi Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) periode 2010–2016, setelah sebelumnya menjabat di DPP REI DKI Jakarta pada 2004–2010, dan menjadi Anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016.
Ia juga aktif di Kadin Indonesia sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT). Di APINDO, ia menjabat Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi. Sementara di Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), ia menjabat Wakil Ketua Umum periode 2023–2026.
Kinerja Lesu pada 2026
OTT yang dilakukan KPK terhadap pucuk pimpinan Summarecon menjadi beban tambahan perusahaan di tengah kinerja keuangan yang sedang lesu. Tahun ini, Perseroan tidak memasang target tinggi untuk prapenjualan. Mengutip laporan tahunan 2025, tahun ini Perseroan membidik prapenjualan sebesar Rp5,20 triliun. Penjualan rumah tapak masih menjadi produk yang paling tangguh dengan porsi 78% dari total target prapenjualan properti.
Pada semester pertama tahun ini, emiten dengan kode saham SMRA ini membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp332,39 miliar, turun 33,99% dibandingkan Rp503,51 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan laba tersebut terjadi di tengah pelemahan pendapatan perseroan. Berdasarkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, pendapatan neto SMRA tercatat Rp4,25 triliun, turun 7,19% dari Rp4,58 triliun pada semester I 2025.