Selain Anak Buah Menteri Nusron, Presdir Summarecon Terseret OTT KPK

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret petinggi PT Summarecon Agung Tbk. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan, khususnya hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut. “Benar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa PT Summarecon Agung Tbk menjadi salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK dalam OTT tersebut.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun transaksi yang menjadi dasar OTT. Saat ditanya apakah terdapat petinggi Summarecon yang ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut, Budi saat itu belum memberikan jawaban secara spesifik.

Baca Juga :   KPK akan Periksa Suami dan Anak Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.

Sehari kemudian, KPK memastikan bahwa Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Namun, Budi belum mengungkap posisi Adrianto dalam konstruksi perkara. KPK juga belum menjelaskan apakah Adrianto diduga sebagai pihak pemberi, penerima, atau memiliki peran lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain petinggi perusahaan, OTT KPK tersebut juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan. KPK sebelumnya menyebut total 17 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Para pihak yang diamankan kini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Leave a reply

Iconomics