Gus Alex Bongkar Soal Dipanggil ke DPR, Ditawari US$1.000 per Jemaah untuk Alihkan Kuota Haji
Terdakwa Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex dalam persidangan korupsi kuota haji tahun 2023-2024/Dok. Iconomics
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya tawaran uang sebesar US$1.000 untuk setiap jemaah jika dirinya dapat mengupayakan pemindahan sisa kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi HM Tauhid Hamdi, dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Gus Alex mengatakan pada 2023 dirinya pernah dipanggil ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas sekitar 500 kuota haji reguler yang tidak terserap. Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, muncul permintaan agar kuota yang tersisa dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Tidak berhenti pada permintaan. Gus Alex mengaku juga ditawari imbalan US$1.000 per jemaah apabila pemindahan kuota tersebut berhasil dilakukan.
“Waktu saya dipanggil ke DPR tahun 2023, sejumlah 500, eh, sisa kuota haji reguler sejumlah 500 di tahun 2023 yang tidak terserap agar dipindah ke haji khusus dengan dijanjikan imbalan 1.000 US dolar per satu jemaah. Saudara saksi tahu?” tanya Gus Alex kepada Tauhid.
“Tidak tahu,” jawab Tauhid.
Gus Alex kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak memenuhi permintaan itu. Alasannya, pemindahan kuota reguler menjadi kuota khusus tidak dapat dilakukan melalui sistem yang berlaku. Ia bahkan menyebut riwayat komunikasi terkait permintaan tersebut masih tersimpan dalam telepon genggamnya.
Seusai persidangan hingga Jumat (11/09/2026) dini hari, Gus Alex kembali memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai pengakuannya di ruang sidang. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi menjelang berakhirnya penyelenggaraan haji 2023, ketika masih terdapat kuota reguler yang belum terserap.
Gus Alex mengatakan dirinya kemudian diminta mengupayakan agar sisa kuota tersebut dialihkan ke kuota haji khusus.
“Itu 2023. Jadi tahun 2023, di ujung itu ada sisa kuota reguler yang belum terserap. Nah itu kemudian ada permintaan seluruh kuota reguler yang belum terserap itu dipindahkan ke kuota haji khusus yang menurut saya itu tidak mungkin secara sistem. Itu tidak bisa,” kata Gus Alex.
Menurut dia, setelah adanya permintaan tersebut, dirinya dipanggil untuk bertemu dengan pihak yang meminta pengalihan kuota.
Dalam pertemuan itu, Gus Alex mengklaim tawaran uang disampaikan secara langsung. Besarannya mencapai US$1.000 untuk setiap jemaah yang berhasil dialihkan.
“Nah kemudian saya dipanggil pada suatu waktu. Kemudian ketemu, dan itu disampaikan ‘jika bisa dilakukan, itu diusahakan. Karena nanti Gus Alex per satu jemaah kita siapin USD1.000.’ Itu ada, saya berani pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun, Gus Alex menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur sistem. Ketika ditanya apakah tawaran itu berasal dari pimpinan Komisi VIII DPR, Gus Alex tidak menyebut nama secara terbuka. Ia hanya mengatakan seluruh informasi mengenai peristiwa tersebut telah disampaikan dan menurut dia masih tersimpan dalam telepon genggamnya.
“Ada, itu semua sudah saya sampaikan. Di HP saya ada semua kok. Tergantung penyidik aja,” kata Gus Alex.
Saat kembali ditanya apakah pihak yang dimaksud merupakan pimpinan Komisi VIII DPR, Gus Alex tetap enggan menyebut identitasnya.
“HP saya, ada di sana semua,” ujarnya.
Gus Alex memastikan bahwa mempertanggungjawabkan keterangannya mengenai tawaran US$1.000 per jemaah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Gus Alex juga kembali membantah bagian dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar US$2,3 juta dari Ridwan Kurniawan. Ia meminta keterangan Ridwan dalam persidangan menjadi rujukan atas bantahannya tersebut.
“Sama saya tegaskan bahwa kemarin sudah jelas ya, dari surat dakwaan yang didakwakan ke saya, saya menerima US$2,3 juta dari Ridwan. Itu enggak ada. Ridwan menyampaikan itu tidak ada,” kata Gus Alex.
Sebagaimana diketahui, Gus Alex merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.