Petinggi PBNU Dipanggil Saksi, KPK Periksa Aizzudin Abdurrahman Dalam Kasus Kuota Haji
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Terbaru, penyidik memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Selasa (13/01/2026).
Aizzudin tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 11.21 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
”Penyidik hari ini memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait perkara kuota haji yang tengah berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Membidik Aktor di Balik Diskresi
Pemeriksaan Aizzudin ini seolah menjadi babak baru setelah sebelumnya KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis pada Senin (12/01/2026).
Fokus penyidik saat ini adalah membedah bagaimana peran biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memengaruhi diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari keputusan Kementerian Agama pada musim haji 2024 yang membagi rata kuota tambahan, sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Langkah ini dinilai menabrak aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mematok porsi haji khusus hanya sebesar 8%.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Skandal ini bukan sekadar urusan administrasi. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kebijakan yang menyimpang tersebut diduga menyebabkan kerugian negara fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Selain YCQ dan IAA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 lalu, KPK juga telah mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah memberikan “lampu merah” atas kejanggalan ini. Karena temuan pansus haji DPR menunjukkan adanya dugaan kongkalikong dalam distribusi kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.