KPK Ungkap Aliran Uang Rp160 Juta ke Pejabat Kemenhut, Diduga Berasal dari Suhardiman Amby
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang sebesar 12.500 dolar Singapura atau sekitar Rp160 juta kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang itu diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby sebelum pertemuannya dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian itu terjadi sekitar Mei 2026, sehingga berbeda dengan peristiwa penyerahan amplop yang terjadi saat Suhardiman bertemu Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.
“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei dan berjumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/07/2026).
Menurut Budi, temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat serangkaian pemberian uang dari pihak Suhardiman kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasinya, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut saat pertemuan berlangsung. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala jadwal, dengan menyerahkannya kembali kepada pihak Suhardiman di Kuantan Singingi.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan itu karena dugaan pemberian uang telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.