KPK Panggil Tiga ASN Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

0
154
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi yang dipanggil masing-masing berinisial ARA, HMA, dan HKI.

“Pemeriksaan atas nama ARA, HMA, dan HKI selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/05/2026).

Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini, ARA saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara.

Sementara HMA diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda. Adapun HKI merupakan Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Kini, balai itu telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Baca Juga :   KPK Tersangkakan Wali Kota Madiun, Setoran Proyek dan Dana CSR Jadi Incaran

Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, total terdapat 21 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pengerjaan proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Leave a reply

Iconomics