Jampidsus Febrie Bantah Terkait Kafe de’Clan yang Digeledah, Penyidik Sita Uang Hampir Rp60 Miliar
Suasana di depan De Clan Signature/Dok. Ist
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Bantahan itu disampaikan Febrie menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menghubungkan namanya dengan bisnis yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurut Febrie, dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan usaha yang ramai diperbincangkan setelah penggeledahan dilakukan aparat kepolisian.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Di tengah sorotan publik terhadap penggeledahan tim Polri, Febrie menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara itu. Ia menilai seluruh aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (08/07/2026), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Kafe yang digeledah itu dikabarkan pemiliknya adalah Febrie.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi, Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik. Selain itu, kata Totok, penyidik juga mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai mata uang. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,16 juta. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar saat ini, total uang yang disita mendekati Rp60 miliar.
Temuan itu langsung menjadi perhatian karena nilainya yang sangat besar dan ditemukan di salah satu lokasi yang tengah menjadi fokus penyidikan. Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang diduga dapat membantu mengungkap aliran dana maupun keterkaitan para pihak dalam perkara yang sedang diusut.