KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Sore Ini Ditahan?
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (09/07/2026).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap MRC, mantan Sekjen MPR RI,” ujar Budi kepada wartawan.
Berdasarkan catatan KPK, Ma’ruf memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Ma’ruf setelah sebelumnya diperiksa pada 25 Juni 2026.
Kabarnya, sore ini atau malam nanti Ma’ruf bakal langsung digelandang untuk ditahan. “Info sementara sore penahanan MC ya. Nanti di-update-update lagi kalau ada perubahan,” jelas Budi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. Tiga hari setelah itu, KPK mulai memeriksa para saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, lembaga antirasuah itu kemudian mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10% dari nilai setiap paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dugaan permintaan fee tersebut kini terus didalami penyidik KPK sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan mekanisme gratifikasi dalam proyek-proyek pengadaan di lembaga legislatif itu.