Partai Nasdem Gelar Rapat Tentukan Sikap Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

0
174
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Nasdem akan menggelar rapat untuk menentukan selepas penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kader mereka Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Kita tunggulah. Saya di sini, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya Paloh (Ketua Umum Nasdem), dengan DPP, akan seperti apa sikap kita,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya Willy di Jakarta, Rabu (17/5).

Willy mengatakan, setelah berkoordinasi dengan ketua umum dan jajaran pengurus DPP Partai Nasdem, maka akan ada pengumuman secara resmi soal status Johnny di partai. “Nanti kita akan rembuk, rapat dengan Pak Surya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (17/5) ini, Johnny kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pada hari ini dan salah satunya dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Juga langsung ditahan, sedangkan 6 masih diperiksa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5).

Baca Juga :   Antara Keputusan Impor Gula 5,4 Juta Ton di 2024 dan Dugaan Korupsi Periode 2015-2023

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu terkait dengan dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Khusus untuk Menteri Johnny yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman peran Johnny dalam perkara itu, maka penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Jadi, statusnya ditingkatkan. Kemudian, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kami juga menggeledah rumah dinas menteri dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kuntadi.

Masih kata Kuntadi, selain mengungkapkan peristiwa tindak pidana korupsi, pihaknya juga berupaya memulihkan kerugian negara tersebut. Salah satu upaya untuk memulihkan kerugian tersebut yakni melalui kegiatan penelusuran aset yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek sekitar Rp 10 triliun, kerugian negaranya sekitar Rp 8 triliun. Ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” ujar Kuntadi.

Baca Juga :   Jaksa Agung Menjawab Keresahan Pemblokiran Rekening karena Kasus Jiwasraya

 

Leave a reply

Iconomics