
Menteri Lutfi Dukung Proses Hukum Kejagung terhadap Dirjen IWW soal Izin Ekspor Migor

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). IWW menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (19/4).
Kepada seluruh jajarannya, Lutfi menegaskan, untuk memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan dalam prosesnya.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu terdiri atas pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 3 dari swasta.
Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (WW). Sedangkan 3 tersangka lainnya meliputi Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan Manager General Affair PT Musim Mas PT. Ketiga tersangka disebut secara intens berkomunikasi dengan IWW.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, IWW diduga melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
“Jadi, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, dan PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujar Burhanuddin.