Kejagung “Kuliti” Peran Komisaris PT YAT dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung membeberkan peran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya diduga telah digelembungkan.
Menurut Syarief, pada awal 2025 Andri bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, untuk mempresentasikan profil PT YAT dan menawarkan kerja sama dalam proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, kata Syarief, Andri memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Meski proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif, Andri telah menjalin komunikasi intensif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
“Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri lantas bekerja sama dengan pihak berinisial AA mengakuisisi PT ASE. Keduanya kemudian aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6) kemarin.
Di sinilah, kata Syarief, Andri melakukan menggelembungkan harga setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Kemudian, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) disebut telah dikondisikan sejak awal oleh sejumlah pihak yang terlibat.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran 100% kepada PT YAT.
Dalam dokumen itu, kata Syarief, perakitan sepeda motor listrik dinyatakan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG bertambah menjadi 5 orang.
Keempat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta, Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri.