Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kali Ini dari Pihak Swasta

0
9
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru.

Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/06/2026).

“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi.

Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat detail keterlibatan Nurman dalam perkara ini. Penyidik hanya menyebut NH diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas pencucian uang yang kini tengah didalami.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (31/06/2026).

Nurman pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan. Namun, berbeda dari umumnya tersangka kasus besar, tangannya terlihat tidak diborgol saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Menkeu Laporkan 4 Perusahaan yang Terindikasi Korupsi Senilai Rp 2,504 T ke Kejagung, Apa Saja?

Dengan masuknya Nurman dalam daftar tersangka, jumlah pihak yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan TPPU ini bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, penyidik lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik baru tersebut lahir setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan terbilang fantastis, yakni emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan ini menjadi salah satu dasar penguatan penyidikan dugaan TPPU yang kini terus berkembang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang disebut berkontribusi terhadap peristiwa blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Leave a reply

Iconomics