Menkeu Laporkan 4 Perusahaan yang Terindikasi Korupsi Senilai Rp 2,504 T ke Kejagung, Apa Saja?

0
58
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas dugaan tindak pidana korupsi (fraud) dalam hal pemberian fasilitas kredit Lembaga Pemnbiayaan Ekspor Impor (LPEI). Dalam hal ini diduga ada 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total senilai Rp 2,504 triliun.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, fasilitas kredit tersebut terdiri atas beberapa tahapan. Untuk tahapan pertama melibatkan 4 perusahaan yang meliputi  PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan  PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

“Perusahaan-perusahaan ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menindaklanjutinya ke proses penyidikan,” tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/4) kemarin.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, akan ada pemeriksaan tahapan kedua yang melibatkan 6 perusahaan dengan nilai dugaan fraud  sekitar Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Baca Juga :   Stimulus Pemerintah Bikin Fondasi Kuat sehingga Bisnis Masih Tetap Jalan

Karena itu, kata Burhanuddin, pihaknya mengingatkan perusahaan-perusahaan debitur tahapan kedua agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan sehingga tidak berlanjut ke proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan hingga saat ini status para debitur perusahaan tersebut belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi kementeriannya dengan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dengan bekerja sama dengan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu tim terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga :   BCA Siap Berikan Informasi Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya

 

Leave a reply

Iconomics