Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tamron Alias Aon

0
2
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset timah milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 6 Juli 2026 terhadap dua kelompok timah dengan total berat 104.446 kilogram.

“Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Rabu (08/07/2026).

Kelompok pertama, kata dia, memiliki berat 49.486 kilogram, sedangkan kelompok kedua mencapai 54.960 kilogram.

Selain timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur. Kelompok timah pertama terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, timah kristal, debu timah, logam petakan, hingga dross casting dengan kadar timah bervariasi antara sekitar 59% hingga hampir 100%.

Baca Juga :   Partai Nasdem Gelar Rapat Tentukan Sikap Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Sementara itu, kelompok kedua terdiri atas debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Hasil pengujian menunjukkan kadar timah berkisar antara 27% hingga 99,94%.

Menurut dia, fakta persidangan membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Meskipun dalam dokumen perusahaan tercantum nama pengurus lain, pengendalian perusahaan secara nyata dilakukan oleh Tamron alias Aon.

“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron Alias Aon,” ujarnya.

Tamron telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Selain itu, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp3,66 triliun. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk alat berat, obligasi negara, dan sejumlah rumah toko (ruko).

Leave a reply

Iconomics