Kasus Impor Gula: Ada Anak Usaha Wilmar dan Kapan Tersangka Diumumkan?

0
213
Reporter: Kristian Ginting

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan meminta keterangan berbagai pihak terkait penyidikan dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Karena itu, pada 21 Februari lalu, penyidik meminta keterangan dari 2 orang yang bekerja di PT Andalan Furnindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah LM yang menjabat Manager Accounting dan RQ yang menjabat sebagai Factory Manager. Keduanya diperiksa karena dinilai mengetahui perihal kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Ketut, pihaknya pun memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 27 Februari 2024. Ketiganya adalah W yang menjabat Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi; A yang menjabat Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015-2023; dan VI yang menjabat Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.

Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, PT Andalan Furnindo mendapat kuota impor gula sebesar 30 ribu ton pada 2016. Kuota impor tersebut merupakan penugasan dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sedangkan, pada Semester I/2017, perusahaan ini kembali mendapat kuota impor gula sebanyak  72.500 ton yang terdiri atas 22.500 ton penugasan Inkoppol dan 50 ribu ton penugasan dari Kemendag.

Baca Juga :   Kemendag Akan Tindak Tegas Produsen dan Penjual Minyak Goreng yang Tak Sesuai HET

Selanjutnya, PT Duta Sugar International mendapat kuota impor gula sebanyak 75 ribu ton pada Semester I/2017 yang merupakan penugasan dari Kemendag. Begitu pula dengan PT Jawamanis Rafinasi pada periode yang sama mendapat kuota impor sebanyak 25 ribu ton yang merupakan penugasan Kemendag.

Sebagai informasi dari berbagai pemberitaan, Wilmar International Ltd merupakan pemilik PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi. Pembelian kedua perusahaan ini disebut sebagai ekspansi Wilmar dalam komoditas gula sejak 2010. Berdasarkan fakta itu, maka total kuota impor yang diperoleh kedua anak usaha Wilmar Grup itu menjadi 100 ribu ton.

Masih merujuk audit BPK itu, bahwa tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol itu.

Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Baca Juga :   Jokowi: Industri Kelapa Sawit Harus Utamakan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Khawatir Menguap
Secara terpisah, Lembaga Matahukum menyoroti langkah penyidik Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. Penyidik dinilai terlalu bersemangat dalam memeriksa para swasta yang mendapatkan kuota importasi gula yang merupakan penugasan dari pemerintah.

“Saya kira penyidik Kejagung tidak terlalu serius dalam mengungkap perkara ini. Jika mau mengungkap dugaan korupsi impor gula itu, maka segera saja umumkan tersangkanya. Lalu, kenapa penyidik sibuk sekali memanggil swasta padahal mereka hanya menjalankan penugasan. Justru pejabat Kemendag jarang sekali diperiksa di perkara ini,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat dihubungi, Selasa (12/3).

Karena itu, kata Mukhsin, pihaknya mendorong lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi perkara ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar perkara tersebut benar-benar terungkap karena menyangkut komoditas atau kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal Kaitkan WanaArtha dengan Jiwasraya

“Sebab, tujuan penegakan hukum itu kan untuk agar bermanfaat kepada masyarakat. Kalau penegakan hukumnya model penyidik Kejagung ini, saya khawatir justru tidak bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi penyidikan kasus ini terbilang sudah lama dan sudah terbang pula ke berbagai tempat untuk mencari alat bukti. Jangan sampai kasus ini menguap,” tandas Mukhsin.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Leave a reply

Iconomics