Jokowi: Industri Kelapa Sawit Harus Utamakan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

0
399
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo mendesak industri kelapa sawit untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri khususnya minyak goreng agar masyarakat mampu menikmatinya dengan harga terjangkau. Bila merujuk kepada produksi kelapa sawit seharusnya kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.

Jokowi mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan untuk melarang ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya bisa menimbulkan dapak negative. Semisal, penurunan hasil produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani sawit.

“Pemenuhan kebutuhan pokok dalam negeri menjadi sesuatu hal yang harus dipenuhi. Tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” kata Jokowi dalam keterangan resminya secara virtual, Rabu (27/4).

Jokowi menuturkan, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri. Oleh sebab itu, masih terdapat sisa kapasitas yang sangat besar, jika para industri sawit mau dan berniat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas.

“Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis, kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Jokowi.

Baca Juga :   Wakil Menteri Luar Negeri: Dunia Harus Lihat Sawit Secara Fair

Para pelaku usaha minyak sawit, kata Jokowi, agar bisa melihat keputusan yang diambil pemerintah secara jernih. Sebagai presiden, Jokowi tidak mungkin membiarkan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang sudah terjadi dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Masih kata Jokowi, apabila seluruh kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah akan membuka kembali keran ekspor produk crude palm oil (CPO) beserta turunannya. “Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO) beserta turunannya yang meliputi red palm oil (RPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, palm oil mill effluent (POME), dan used cooking oil (UCO). Seluruh larangan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan dan berlaku efektif mulai Kamis (28/4) besok.

“Karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa ini akan berlaku tanggal 28 (April) atau malam ini jam 12 malam,” kata Airlangga.

Baca Juga :   Pemeriksaan Lutfi soal Korupsi Migor karena Fakta Hukum di Sidang dan Putusan Pengadilan

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics