Kuasa Hukum Gus Alex Bongkar Anatomi Dakwaan KPK: Ada Jutaan Dolar, Tapi Tak Pernah Ditanya di BAP

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

Salah satu kuasa hukum Ishfahah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menyisakan sejumlah persoalan. Tim kuasa hukum Gus Alex menyoroti sejumlah bagian dakwaan yang dinilai tidak menggambarkan secara utuh keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, bahkan menyebut tidak ada satu pun rangkaian cerita dalam dakwaan setebal 180 halaman yang menunjukkan kliennya meminta, memaksa, atau merancang kondisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan setebal 180 halaman Nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa, apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan,” kata Ali Yusuf saat dihubungi wartawan, Rabu (12/08/2026).

Menurut Ali, jika dakwaan dibandingkan dengan BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, posisi kliennya justru pasif. Pihak swasta, kata dia, yang lebih aktif memberikan fee percepatan.

“Jika membaca BAP-nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,” ujarnya.

Ali juga mengklaim Gus Alex sempat berupaya menolak dan mengembalikan fee percepatan yang diberikan sejumlah PIHK. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak swasta.

Baca Juga :   Ketua Komisi V: SE Mudik Cukup Bagus tapi Ada Substansinya yang Sulit Dijalankan

Oleh karena itu, Ali mempertanyakan mengapa rangkaian mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.

“Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan,” katanya.

Ali juga lantas mempersoalkan pencantuman angka jutaan dolar AS dalam dakwaan. Ali menyebut angka itu muncul dalam uraian dakwaan mengenai dugaan memperkaya diri sendiri, tetapi menurutnya tidak pernah digali dalam pemeriksaan BAP kliennya.

“Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP GA maupun terdakwa Asrul dan Ismail,” kata Ali.

Ia menilai terdapat perbedaan antara materi yang muncul dalam dakwaan dengan keterangan yang tercatat dalam BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

“Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum. Mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dollar yang tidak pernah ditanyakan di BAP tetapi ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukkan di dakwaan,” ujarnya.

50:50 Kuota Haji Dinilai Sah

Ali menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus bukan tindakan yang melanggar hukum. Menurut dia, pembagian kuota itu telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta prinsip Maqasid Syariah. Ia juga menyebut skema 50:50 ini telah mendapatkan rekomendasi dari otoritas Arab Saudi.

Baca Juga :   Rancangan Peraturan KPU soal Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD Disetujui

Persoalan lain yang disoroti Ali adalah belum diserahkannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian negara.

Ali mengatakan pihaknya telah meminta dokumen itu meski perkara telah memasuki persidangan. Namun, menurut dia, JPU KPK belum memberikan hasil audit yang dimaksud.

“Kami sudah meminta, namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri,” katanya.

Ali merujuk Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan tugas KPK berdasarkan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Alex secara terbuka telah membantah dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya memperkaya diri dengan menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar,” kata Gus Alex seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).

Baca Juga :   OJK Disebut Perpanjang Moratorium Perizinan Pinjol, Begini Kata Anggota Komisi XI Ini

Gus Alex menilai tuduhan itu sudah melampaui batas. Ia bahkan menyatakan akan melawan dakwaan jaksa karena merasa harus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,” ujarnya.

Gus Alex juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 maupun 2024 yang berkaitan dengan dirinya dan Yaqut.

“Bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.

Ia bahkan memberi sinyal akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan haji pada periode itu.

“Baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,” ujar Gus Alex.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics