Pusaran Gratifikasi Eks Bupati Kukar: KPK Bidik Ahmad Ali, Japto, hingga Said Amin

0
119
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan memanggil kembali deretan tokoh berpengaruh dalam penyidikan kasus mega gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Langkah KPK ini diambil menyusul penetapan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam skandal tambang batu bara tersebut.

Nama-nama besar yang kini masuk dalam radar pemanggilan ulang penyidik antara lain Ahmad Ali yang menjabat Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP PSI, Japto Soerjosoemarno yang menjabat Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, dan Said Amin yang menjabat Ketua MPW Pemuda Pancasila Kaltim sekaligus Pembina Borneo FC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kesaksian para tokoh tersebut sangat dibutuhkan untuk membedah aliran uang haram yang mengalir melalui korporasi.

“KPK terbuka memanggil kembali saksi-saksi yang bisa menerangkan dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” tegas Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

 

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga perusahaan tambang di Kutai Kartanegara dengan status tersangka per 19 Februari 2026. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga :   Bos Rokok Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Beri Ultimatum

Korporasi-korporasi ini diduga menjadi instrumen penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari. KPK mengendus adanya “upeti” fantastis dari produksi batu bara, di mana Rita diduga menerima hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya.

 

Jejak Pemeriksaan dan Sitaan Mewah

Sebelumnya, Ahmad Ali telah diperiksa pada Maret 2025, disusul Japto pada Februari 2025, dan Said Amin pada Juni 2024.

Pemanggilan ulang ini mengindikasikan adanya temuan baru yang perlu dikonfrontasi kepada para saksi tersebut.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari
sejak 2017 ini terus membengkak hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga kini, KPK telah mengamankan aset-aset mewah hasil kejahatan tersebut, meliputi:

1. 91 unit kendaraan (mobil dan motor mewah);

2. 30 jam tangan mewah berbagai merek;

3. Lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi;

4. Uang jutaan dolar AS dari sektor pertambangan.

Penyidik meyakini bahwa keterangan Ahmad Ali dkk akan menjadi kunci untuk mengurai seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring bisnis tambang yang dikendalikan oleh lingkaran mantan penguasa Kutai Kartanegara tersebut.

Leave a reply

Iconomics