KPK Temukan Land Cruiser Rp2,05 Miliar Terkait Suap Bupati Kuansing

0
6
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mobil mewah itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 4 Juli 2026.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kendaraan itu diduga merupakan pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.

“Barang bukti diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,” kata Budi, Selasa (07/07/2026).

Setelah ditemukan, penyidik KPK langsung mengevakuasi kendaraan tersebut menggunakan jasa towing untuk dibawa ke Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga Selasa (07/07/2026) sore, kendaraan masih dalam perjalanan menuju Ibu Kota.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran aset dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat daerah di Kuansing.

Baca Juga :   KPK Umumkan 11 Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 10 orang diamankan. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tak hanya dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Perkembangan kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026.

Leave a reply

Iconomics