KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Turut Disegel
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (02/07/2026).
“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (03/07/2026).
Selain mengamankan Syah Afandin, KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan penggeledahan nantinya dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam OTT yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, KPK menangkap total tujuh orang. Selain Bupati Langkat, enam orang lainnya terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.