KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Uang itu diduga bagian yang diperoleh dari praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan diduga merupakan fee proyek yang diserahkan pihak swasta kepada Bupati Langkat.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (03/07/2026).
KPK mengungkapkan dugaan suap itu berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain mengusut dugaan suap proyek, penyidik juga membuka peluang menelusuri adanya penerimaan lain yang diduga diterima Syah Afandin maupun penyelenggara negara lainnya di Kabupaten Langkat.
“Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” ujar Budi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Selain Bupati Langkat, enam orang lainnya terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak dalam operasi tangkap tangan tersebut.