KPK Panggil Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati, Dalami Aliran Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/08/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Bebizie, KPK memeriksa seorang advokat berinisial NE sebagai saksi dalam perkara yang sama. Berdasarkan catatan KPK, Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK pagi tadi, sementara NE pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM. Namun, belum diketahui apakah AM memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, kata Budi, menjadi bagian dari pengembangan perkara Rita Widyasari, yang kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dari sektor perkebunan, tetapi juga merambah dugaan aliran dana dari bisnis pertambangan batu bara.
Perlu diketahui, kasus Rita bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017.
Dalam perkara awal ini, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Pengembangan perkara kembali mengarah ke sektor pertambangan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.
Perkara ini pun terus melebar. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.