Saksi Bongkar Fee Katering Haji 2024: Ada Pungutan 3–4,5 Riyal per Jemaah, Disebut untuk Biaya Pemilu
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Dok. Wisnu-Iconomics
Dugaan praktik pungutan komitmen fee dalam pengadaan katering jemaah haji 2024 terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. PNS Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Azis Noor mengakui mengetahui adanya informasi mengenai penarikan commitment fee dari penyedia katering haji.
Pungutan itu, kata Abdul Azis, dilakukan oleh Rizky Fisa Abadi saat menjabat Kepala Subdirektorat Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Pengakuan itu disampaikan Abdul Azis saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mengonfirmasi apakah Abdul Azis mengetahui informasi mengenai adanya commitment fee yang berkaitan dengan pengadaan katering haji 2024.
“Kalau terkait dengan adanya informasi dari Rizky Fisa Abadi terkait dengan pemberian atau commitment fee terkait dengan katering ini Saudara tahu? Saudara terinformasi enggak dari Rizky Fisa Abadi terkait dengan adanya commitment fee terkait dengan katering?” tanya jaksa.
“Jumlahnya tidak. Hanya ada commitment fee, gitu aja. Ya, gitu,” jawab Abdul Azis.
Namun, perkara menjadi lebih serius ketika jaksa mengungkit keterangan Abdul Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Abdul Azis, tercantum angka pungutan mulai dari 3 hingga 4,5 riyal Arab Saudi (SAR) per hari untuk setiap jemaah.
“Karena di keterangan Saudara poin 13, izin Yang Mulia, ada paling sedikit 3 SAR per hari per jemaah, kemudian 4,5 atau 4,5 SAR per hari per jemaah di poin 13 ini,” ujar jaksa.
“Itu asumsi saya waktu melihat gambar tadi, Yang Mulia,” jawab Abdul Azis.
Jaksa kembali mengejar kepastian mengenai keterangan tersebut. “Pertanyaannya, dari yang disampaikan di poin 13 ini, Saudara masih ingat enggak ya yang poin 13 ini?” tanya jaksa.
“Tidak jelas ya. Mohon maaf, saya tidak kelihatan. Tidak bisa. Tidak nampak ya,” jawab Abdul Azis.
Jaksa kemudian membacakan langsung keterangan Abdul Azis dalam BAP. Dalam BAP itu, Abdul Azis menyebut Rizky Fisa Abadi pernah mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menarik commitment fee dari dapur katering haji 2024.
“Saat awal menjabat selaku Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, Saudara Rizky Fisa Abadi sering berkomunikasi dengan saya terkait aturan dan juknis pelaksanaan tugasnya. Selain itu, Rizky Fisa Abadi juga menyampaikan bawah dia diperintahkan oleh Menteri Agama saudara Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menarik uang commitment fee dari dapur katering haji 2024,” kata jaksa membacakan BAP Abdul Azis.
Tak berhenti di situ. Dalam BAP, pungutan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana menghadapi Pemilu 2024.
“Setiap penyedia dapur catering yang mau menang tender atau dipilih untuk penyelenggaraan haji 2024, maka harus menyiapkan uang komitmen fee di awal dengan kisaran paling sedikit SAR 3 per hari per jemaah bahkan ada yang sampai SAR 4,5 per hari per jemaah saudara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan kepada saudara Rizky Fisa Abadi uang komitmen fee tersebut harus segera masuk karena untuk biaya Pilpres dan Pileg 2024,” sambung jaksa membacakan BAP.
“Itu yang dalam BAP Saudara ya, poin 13?” tanya jaksa.
“Betul. Saya menceritakan kembali yang saya dengar dari Rizky Fisa Abadi,” jawab Abdul Azis.
“Dari keterangan yang disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi?” kejar jaksa.
“Rizky Fisa Abadi,” jawab Abdul Azis.
Persidangan juga mengungkap adanya dokumen yang diberi label “List Dapur 2024”. Jaksa memperlihatkan dua foto dokumen itu sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat puluhan nama penyedia dapur katering di Makkah dan Madinah.
Dokumen itu disebut berkaitan dengan penyedia katering yang siap memberikan komitmen fee kepada Rizky Fisa Abadi. Yang menarik, dalam dokumen yang ditampilkan di persidangan itu terdapat paraf Gus Alex. Abdul Azis mengaku pernah melihat dokumen itu ketika bertemu Rizky Fisa Abadi di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2024.
“Kalau dari keterangan Saudara ini, izin Yang Mulia kami ulangi lagi. Jadi pada 1 Maret 2024, saya bertemu dengan Rizky Fisa Abadi di daerah Melawai. Saat itu Rizky Fisa Abadi masih sebagai Kasubdit Katering. Dia bercerita sebelumnya sudah ada uang fee katering yang telah disetorkan oleh Rizky Fisa Abadi kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk keperluan Pileg stafsus dan seterusnya, namun tidak menyebutkan nilainya berapa. Dan kemudian juga menunjukkan list ketikan penyedia dapur katering di Makkah dan Madinah beserta besaran uang fee masing-masing. Apakah itu yang dimaksudkan?” tanya jaksa.
“Iya, itu asumsi saya yang mengatakan beserta fee masing-masing. Tapi Saudara Rizky tidak menjelaskan itu angka apa ke saya,” jawab Abdul Azis.
“Oh, tidak menjelaskan ya?” kata jaksa.
“Tidak menjelaskan,” jawab Abdul Azis.
Versi Gus Alex: Permintaan Fee Disebut Berasal dari Marwan
Keterangan Abdul Azis ini menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan sebelumnya mengenai dugaan pungutan dari penyedia katering haji 2024.
Sebelumnya, Gus Alex juga pernah menyinggung adanya permintaan untuk memungut uang dari penyedia katering. Namun, Gus Alex menyebut permintaan tersebut berasal dari pimpinan Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Keterangan itu dikonfirmasi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi.
Gus Alex menyinggung pertemuannya dengan Marwan di kompleks DPR RI sekitar November 2023. Dalam pertemuan tersebut, Marwan disebut meminta Gus Alex mengatur pengadaan layanan konsumsi untuk penyelenggaraan haji 2024.
Setelah penyedia diatur dan memenangkan pengadaan, Gus Alex disebut diminta memungut fee. Namun, Hilman mengaku tidak mengingat peristiwa tersebut. Hilman hanya mengingat adanya informasi mengenai permintaan uang “oleh-oleh” untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Nama Rizky Fisa Abadi juga muncul dalam keterangan Hilman Latief terkait proses mutasi jabatan. Rizky sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023. Dia kemudian dipindahkan menjadi Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
Menurut Hilman, perpindahan Rizky itu atas permintaan Gus Alex yang disebut mendapat arahan Yaqut Cholil Qoumas.
“Seinget saya waktu itu bilang ini akan ada pemindahan saya bilang siapa yang pindah? Terus dibilang pindah ke katering. Kenapa pindah sekarang, kan ini (Rizky Fisa) baru 1 tahun (menjabat Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), waktu itu Pa Alex bilang arahan beliau (Yaqut),” ujar Hilman.
Hilman mengaku sempat menyarankan agar posisi Kasubdit Katering Haji tidak diisi Rizky Fisa. Saran tersebut disampaikan karena Hilman mengaku menerima sejumlah informasi negatif mengenai Rizky, termasuk kabar bahwa Rizky kerap bertemu pihak travel haji dan umrah di luar jam kerja.
Rizky kemudian hanya beberapa bulan menjabat sebagai Kasubdit Katering Haji sebelum dimutasi menjadi Kasubdit Advokasi Haji setelah terseret persoalan hukum terkait pengadaan katering haji 2024. Gus Alex membantah keterangan Hilman mengenai usulan mutasi itu.
“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa saya mengusulkan Rizky Fisa Abadi karena perintah Menteri Agama, karena yang benar adalah atas permintaan dari Mas Wibowo Prasetyo (Staf Menag Yaqut),” kata Gus Alex.