Mahfud MD Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK Buka Suara

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons kritik keras Mahfud MD terkait pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif.

“Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan terkait pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/07/2026).

Meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, KPK belum menutup mata. Lembaganya, diakui Budi, terus mencermati setiap perkembangan penyidikan karena proses hukum masih berada pada tahap awal.

“Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena pelimpahan baru dilakukan pada 11 Juli lalu,” katanya.

KPK juga, lanjut Budi, menyoroti komitmen yang telah disampaikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani perkara itu secara profesional dan transparan.

Menurut Budi, keterbukaan kedua institusi menjadi faktor penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Baca Juga :   Menko Polhukam: Kami Sudah Identifikasi Akun Peretas Bjorka

“Kami melihat ada komitmen kuat dari Polri maupun Kejaksaan Agung untuk memproses perkara ini secara profesional dan terbuka sehingga publik dapat ikut memantau dan mengawal perkembangannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kanal YouTube resminya, Mahfud menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mekanisme pengalihan penyidikan dari polisi ke kejaksaan tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” tegas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hanyalah mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK, bukan perpindahan penyidikan antarpenyidik dari lembaga yang berbeda. Mahfud bahkan mengusulkan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih perkara itu sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Kasus yang menyeret Febrie ini bermula ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Bogor, diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.

Baca Juga :   Pakar dan Kuasa Hukum Wanaartha: Penanganan Jiwasraya-Asabri Ganggu Investasi

Pada 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Di hari yang sama, Polri menetapkannya sebagai tersangka dan mengejutkan publik dengan keputusan melimpahkan penanganan perkara itu ke Kejaksaan Agung.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics