Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri, dan Kejaksaan Agung guna mempercepat proses hukum serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

“Kami telah sepakat bahwa penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas penegakan hukum,” ujar Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026).

Tiga perkara yang menjadi dasar penyidikan, kata Totok, berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada proyek pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Selama proses penyidikan, lanjut dia, Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui PMN Definitif Senilai Rp 28,1 T untuk Beberapa BUMN di Tahun 2024, Apa Saja?

Dari hasil penyidikan tersebut, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

Sementara, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, pelimpahan perkara bukan sekadar perpindahan berkas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan lebih cepat, efektif, dan komprehensif.

“Kami akan memastikan seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dalam perkara ini dianalisis secara mendalam untuk mengungkap fakta hukum secara utuh,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut menyaksikan proses pelimpahan menegaskan bahwa parlemen akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan konflik antarlembaga karena kasus yang diusut menyangkut individu, bukan institusi.

“Kasus ini harus diusut sampai tuntas sesuai koridor hukum. Jangan sampai muncul gesekan antarinstansi. Yang diperiksa adalah oknum, bukan lembaganya,” kata Habiburokhman.

Leave a reply

Iconomics