KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan?
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (09/07/2026) malam setelah tim medis memastikan kondisi kesehatan Yaqut telah stabil, dan memungkinkan untuk kembali mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Tersangka YCQ telah selesai menjalani tindakan medis dan observasi pascaperawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan telah dipindahkan kembali ke Rutan KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Dengan kembalinya Yaqut ke tahanan, penyidik KPK kini mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut.
KPK menegaskan fokus saat ini adalah melengkapi seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Budi.