Kejagung Benarkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka dan Satu Pihak Swasta

0
7
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung menegaskan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Salah satu tersangka disebut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni Febrie Ardiansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial DS dari pihak swasta dan F, seorang oknum pegawai negeri.

“Sudah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama dari pihak swasta berinisial DS dan yang kedua seorang pegawai negeri berinisial F,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026).

Pernyataan itu diperjelas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menempati posisi strategis di lingkungan Jampidsus.

“Yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Ada dua tersangka, DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi yang kini ditempati Pak Rudi sebagai Jampidsus,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga :   Zyrex Jadi Saksi Kasus Chromebook, Jaga Marwah Desak Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini muncul setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (09/07/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan aset fantastis berupa emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi, Totok Suharyanto mengungkapkan, temuan terbesar berasal dari sebuah brankas yang tersimpan di dalam rumah tersebut.

“Di dalam brankas terdapat tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4,76 juta dolar Amerika Serikat, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.

Selain aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon seluler, dan foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang menyimpan barang-barang di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan krisis pasokan listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Leave a reply

Iconomics