DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus

0
4
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini diambil Komisi III DPR ini menyusul besarnya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Keputusan pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/07/2026).

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami sepakat membentuk Panja pengawasan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Panja akan memantau seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga kemungkinan penetapan tersangka baru.

Habiburokhman menilai pengawasan diperlukan agar penanganan perkara berjalan profesional, bebas intervensi, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul dalam kasus tersebut.

“Pengawasan ini penting agar proses hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :   DPR Pertanyakan Serapan Kartu Tani Kecil, Apa Alasan Kementan?

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti dengan nilai fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri dari 4,7 juta dolar Amerika Serikat dan 14 juta dolar Singapura. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang kini sedang didalami untuk mengungkap keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Di tengah berkembangnya penyidikan, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Meski rumah yang digeledah merupakan miliknya, Febrie sebelumnya menyatakan bahwa kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri secara jelas dan diperoleh melalui proses yang sah.

Baca Juga :   Ketua Komisi VI: BUMN Kita Belum Mampu Jadi Pemain Global

Sementara, penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi yang mencakup tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics