Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Dok. Ist
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka Febrie diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan DPR di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/07/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang pada hari yang sama ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Totok mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di belasan lokasi, pemeriksaan terhadap 15 saksi, serta meminta keterangan dari dua orang ahli.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok.
Menurutnya, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini menjerat Febrie dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk ketentuan gratifikasi, suap, serta pasal-pasal TPPU yang berlaku.
Di sisi lain, Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung dan Polri akan terus bersinergi dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Bahkan, penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jampidsus untuk mempercepat proses hukum.
“Kami secara formal akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian perkara secara profesional dan transparan karena masyarakat menunggu kepastian hukum,” ujar Rudi.
Meski penanganan perkara akan berada di bawah koordinasi Jampidsus, Rudi memastikan komunikasi dan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap berjalan intensif.
“Walaupun perkara diserahkan ke Jampidsus, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus dilakukan agar proses penyelesaian perkara berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.