Glory Harimas Sihombing Tersangka Keenam Korupsi Program MBG

0
13
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam dalam perkara korupsi BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Menurut Syarief, GHS diduga bekerja sama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam mengatur penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari pengaturan itulah, GHS menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan secara tunai. Uang itu diduga berasal dari para mitra BGN yang ingin mendapatkan akses pengelolaan titik SPPG.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi enam orang.

Baca Juga :   Geledah KLHK, Kejagung Diduga Incar Perusahaan Sawit, Best Group Terlibat?

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics