KPK Sita Mobil, Motor, Uang hingga Emas dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang

0
11
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik menggeledah tujuh lokasi berbeda selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Tindakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/07/2026).

Penggeledahan itu, kata Budi, meliputi satu apartemen di Jakarta, Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang, dua rumah di Pemalang, satu rumah di Kendal, serta satu rumah di Purworejo.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut,kata Budi, KPK menyita berbagai aset dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan antara lain empat sepeda motor, satu mobil, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta aset tanah dan bangunan, perangkat elektronik, hingga emas dan logam mulia.

Baca Juga :   KPK Minta Mantan Pejabat Bekasi Beni Saputra Kooperatif dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Seluruh barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. OTT tersebut menjadi operasi ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 dan menjaring 21 orang, termasuk Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengungkap hasil operasi tersebut dan membaginya ke dalam dua kluster perkara. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan sejumlah pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara itu, kluster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh seorang anggota kepolisian bersama ayahnya. KPK menetapkan Setya Budi Dias, anggota polisi yang bertugas di lingkungan KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Leave a reply

Iconomics